PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Penerima terjadi demi hukum sejak akta pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik ditandatangani. (2) Dalam pelaksanaan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima, Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Bank INDONESIA untuk menjamin terlaksananya transaksi perbankan yang terkait dengan fungsi dan wewenang Bank INDONESIA segera setelah pengalihan aset dan/atau kewajiban dimaksud.
