Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Jenis dan kriteria aset Bank selain Bank Sistemik yang dapat dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. aset yang memiliki kualitas lancar atau dalam perhatian khusus, tidak dalam sengketa, disita, dan/atau dijaminkan; b. aset tetap dan inventaris yang digunakan dalam kegiatan usaha Bank selain Bank Sistemik; c. aset tak berwujud yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Bank selain Bank Sistemik; dan d. aset lain yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk dialihkan. (2) Jenis dan kriteria kewajiban Bank selain Bank Sistemik yang dapat dialihkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yaitu simpanan nasabah penyimpan yang memenuhi kriteria simpanan layak dibayar sesuai dengan ketentuan penjaminan simpanan, dengan jumlah paling banyak sebesar nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang tercatat pada pembukuan Bank selain Bank Sistemik pada saat dialihkan.
