PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 24
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pembayaran denda Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
