PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 23
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Denda pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sebesar 0% (nol persen) bagi Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan dan Bank dalam resolusi. (2) Dalam hal Bank memiliki kewajiban denda pembayaran Premi PRP sebelum Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan atau Bank dalam resolusi, pembayaran denda Premi PRP ditangguhkan sampai dengan Bank ditetapkan kembali sebagai Bank dalam pengawasan normal.
