PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 10
BAB 4 — PEMBAYARAN PREMI PRP
(1) Bank harus menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan: a. perhitungan Premi PRP; dan b. bukti pembayaran Premi PRP. (2) Format dan panduan tata cara penghitungan Premi PRP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
