PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 26
BAB 7 — PERMINTAAN DATA, INFORMASI, DAN/ATAU DOKUMEN KEPADA PIHAK LAIN
(1) Untuk melakukan penilaian dan uji resolvabilitas (resolvability assessment) terhadap Rencana Resolusi (Resolution Plan) dan/atau pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan), Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain. (2) Pihak lain yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
