Pasal 25
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS BANK
(1) Direksi wajib: a. menyusun, melakukan pengkinian, dan/atau melakukan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. memastikan kebenaran dan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen dalam menyusun, melakukan pengkinian, dan/atau melakukan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), yang disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan; c. menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada dewan komisaris dan pemegang saham pada rapat umum pemegang saham untuk memperoleh persetujuan; d. menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), pengkinian, dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini; dan
e. melakukan implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi. (2) Dewan komisaris wajib: a. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan Bank dalam menyusun, melakukan pengkinian, dan/atau melakukan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada Lembaga Penjamin Simpanan; b. melakukan evaluasi atas Rencana Resolusi (Resolution Plan) yang telah disusun oleh direksi; dan c. melakukan pengawasan atas implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi resolusi.
