PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 16
BAB 4 — PENYAMPAIAN RENCANA RESOLUSI DAN PENGKINIAN RENCANA RESOLUSI
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) untuk pertama kali kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat tanggal 30 November pada tahun pelaporan. (2) Penyampaian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar yang harus ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan pemegang saham pengendali.
