PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 15
BAB 3 — PENGKINIAN RENCANA RESOLUSI
(1) Bank menyusun pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Ketentuan mengenai pedoman dan format pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
