PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 11
BAB 3 — PENGKINIAN RENCANA RESOLUSI
Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan atas: a. perubahan struktur pemegang saham pengendali; b. penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan Bank; c. perubahan lini bisnis material Bank; d. pemburukan tingkat kesehatan Bank berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau e. kondisi lainnya yang menurut penilaian Lembaga Penjamin Simpanan dapat berdampak terhadap pelaksanaan penanganan atau penyelesaian Bank yang ditetapkan sebagai Bank gagal.
