PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 10
BAB 3 — PENGKINIAN RENCANA RESOLUSI
Pengkinian Rencana Resolusi (Resolution Plan) secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
