Pasal 35
BAB 5 — BERAKHIRNYA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Penanganan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan berakhir setelah Lembaga Penjamin Simpanan:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima, dalam hal penanganan Bank Sistemik dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima; b. menjual Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain atau mengalihkan seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Perantara kepada Bank lain, dalam hal penanganan Bank Sistemik dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara; atau c. menjual seluruh saham Bank Sistemik milik Lembaga Penjamin Simpanan dan milik Pemegang Saham Pengendali kepada Bank atau pihak lain, dalam hal penanganan Bank Sistemik dilakukan dengan cara penyertaan modal sementara. (2) Dalam hal penanganan Bank Sistemik berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, hasil likuidasi Bank Sistemik dibayarkan kepada para kreditur Bank Sistemik sesuai dengan urutan pembayaran berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
