PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjualan saham Bank Sistemik milik Lembaga Penjamin Simpanan dan milik Pemegang Saham Pengendali dengan cara penjualan secara langsung kepada investor dan/atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
