PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Dalam hal Bank Sistemik yang dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan menurun kondisi keuangannya sehingga mendekati batas paling rendah dari kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta diselenggarakan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk membahas dan MENETAPKAN langkah penanganan selanjutnya.
