PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG DISELAMATKAN
Pasal 14
BAB 6 — KERAHASIAAN DATA
(1) Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama LPS, calon Investor atau pihak yang ditunjuk calon Investor wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam proses Penjualan Saham bank yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama LPS yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
