PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 1-plps-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN...
Pasal 42
(1) Nilai aset non tunai yang digunakan sebagai pembayaran kepada LPS dan Kreditur selain LPS ditetapkan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi. (2) Penetapan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen atau analisis Tim Likuidasi. 14. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
