Pasal 19
(1) Dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank, Tim Likuidasi dibantu oleh Tenaga Pendukung Tim Likuidasi. (2) Tenaga Pendukung Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Tim Likuidasi setelah mendapat persetujuan LPS. (3) Tenaga Pendukung Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dalam Bank dalam likuidasi, termasuk anggota Direksi dan Komisaris non aktif, maupun dari luar Bank dalam likuidasi. (4) Penghasilan/fasilitas yang diberikan kepada Tenaga Pendukung Tim Likuidasi meliputi: a. honorarium; b. tunjangan hari raya; c. insentif; d. keikutsertaan dalam program JAMSOSTEK sesuai peraturan perundangan; dan e. keikutsertaan dalam program asuransi kesehatan, kematian, dan/atau kecelakaan diri, dengan total premi per tahun untuk masing-masing Tenaga Pendukung Tim Likuidasi maksimum sebesar honorarium 1 (satu) bulan dari Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang bersangkutan. (5) Besarnya honorarium Tenaga Pendukung Tim Likuidasi ditetapkan oleh Tim Likuidasi setelah mendapat persetujuan dari LPS. (6) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Tim Likuidasi dengan ketentuan: a. diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. pemberian tunjangan hari raya disesuaikan dengan hari raya
keagamaan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang bersangkutan, atau berdasarkan hari raya keagamaan mayoritas Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi; c. besarnya tunjangan hari raya Tenaga Pendukung Tim Likuidasi ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (7) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak diberikan kepada Tenaga Pendukung Tim Likuidasi yang telah diberhentikan oleh Tim Likuidasi lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perayaan hari raya sebagai dasar pemberian tunjangan hari raya tersebut. (8) Honorarium dan penghasilan/fasilitas lain merupakan komponen biaya likuidasi yang menjadi beban Bank dalam likuidasi. 4. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
