PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang TOKO DARING DAN KATALOG ELEKTRONIK DALAM PENGADAAN...
Pasal 16
Penyedia Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e bertanggung jawab atas: a. seluruh informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada Katalog Elektronik; b. pelaksanaan surat pesanan E-purchasing Katalog; c. kesesuaian informasi barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan; dan d. tindak lanjut laporan dan pengaduan barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan.
