Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama; b. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda; dan c. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya. (2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (3) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
