PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA...
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pada: a. kamus kompetensi teknis; b. kamus kompetensi manajerial; dan c. kamus kompetensi sosial kultural. (2) Kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c mengacu pada Kamus Kompetensi Manajerial dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural yang disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
