Pasal 13
BAB 2 — PANEL BADAN USAHA
(1) Prakualifikasi Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas tahapan: a. Pengumuman Prakualifikasi; b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) c. Penjelasan Prakualifikasi; d. Penyampaian Dokumen Kualifikasi
e. Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Kualifikasi; f. Penetapan anggota Panel Badan Usaha; g. Pengumuman anggota Panel Badan Usaha; dan h. Sanggah. (2) Evaluasi kualifikasi pada tahap Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode: a. sistem gugur; atau b. sistem pembobotan dengan ambang batas. (3) Evaluasi kualifikasi dalam tahapan Prakualifikasi, paling sedikit meliputi penilaian terhadap pemenuhan: a. syarat administrasi; b. kemampuan teknis; dan c. kemampuan keuangan.
