PERATURAN_LKPP
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 9
BAB 5 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan Unit Organisasi di Lingkungan LKPP bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Organisasi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan LKPP. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat. (4) Pengawasan Intern dilakukan secara berkala, minimal 1 (satu) tahun sekali.
