PERATURAN_LKPP
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 10
BAB 5 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Dalam hal kelancaran penyelenggaraaan SPIP, Inspektorat melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan LKPP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asistensi, konsultansi, sosialisasi, bimbingan teknis, Pendidikan dan pelatihan, maupun kegiatan pembinaan lainnya.
(3) Dalam rangka melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8, Inspektorat dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP.
