PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN SWAKELOLA
(1) Kecuali pada Swakelola Tipe I, PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK setelah penandatanganan Nota Kesepahaman. (2) PPK meminta Pelaksana Swakelola untuk mengajukan RAB. (3) RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengajuan Anggaran untuk pengadaan barang/jasa melalui Swakelola dalam penyusunan RKA- KL dan RKA-PD.
