Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN SWAKELOLA
(1) Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola meliputi: a. penetapan tipe Swakelola; b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
c. penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB). (2) Penetapan tipe Swakelola disesuaikan dengan Pelaksana Swakelola. (3) PA/KPA membuat Nota Kesepahaman dengan Pelaksana Swakelola dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada Swakelola Tipe II, PA/KPA penanggung jawab anggaran menandatangani Nota Kesepahaman dengan pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain; b. pada Swakelola Tipe III, PA/KPA penanggung jawab anggaran dapat menandatangani Nota Kesepahaman dengan pimpinan Ormas; dan c. pada Swakelola Tipe IV, PA/KPA penanggung jawab anggaran dapat menandatangani Nota Kesepahaman dengan pimpinan Kelompok Masyarakat; (4) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan pada Swakelola Tipe I. (5) Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyusunan Kontrak Swakelola.
