PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN SWAKELOLA
(1) PPK menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada PA/KPA. (2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan Swakelola yang akan diserahterimakan. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara.
