PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN SWAKELOLA
(1) Penyerahan hasil pekerjaan Swakelola dilakukan oleh Tim Pelaksana kepada PPK sesuai dengan ketentuan Kontrak Swakelola. (2) Penyerahan hasil pekerjaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Tim Pengawas melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.
