PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang WHISTLEBLOWING SYSTEM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 5 — PENUTUP
Peraturan Kepala LKPP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
