PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang WHISTLEBLOWING SYSTEM DALAM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Monev Online sesuai dengan panduan pelaporan realisasi pengadaan barang/jasa dan petunjuk teknis pengguna (user guide) dan syarat penggunaan. (2) Panduan pelaporan realisasi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Petunjuk teknis pengguna (user guide) dan syarat penggunaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
