PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBERIAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
(1) Pendapat hukum dilaksanakan dalam rangka membantu memberikan telaahan secara tertulis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan
Hukum, termasuk: a. memberikan pendapat hukum berupa telaahan di bidang hukum perdata yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. memberikan pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban pihak dalam perkara dan masalah yang menjadi objek perkara. (2) Hasil pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis oleh Penerima Bantuan Hukum sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada Kepala.
