PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 6
BAB 3 — SUMBER DAYA PENGELOLA FUNGSI PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pembinaan JF PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan: a. pedoman bagi Pengelola PBJ dalam melaksanakan tugas jabatannya; dan b. pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Pengelola PBJ, Tim Penilai, kepala UKPBJ dalam melaksanakan pengembangan dan pembinaan JF PPBJ. (2) Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pembinaan JF PPBJ tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
