PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 28
BAB 3 — SUMBER DAYA PENGELOLA FUNGSI PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Sertifikat kompetensi hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikat kompetensi yang diberikan.
(2) Ketentuan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi yang membidangi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
