PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 23
BAB 3 — SUMBER DAYA PENGELOLA FUNGSI PENGADAAN BARANG/JASA
Kebijakan Sertifikasi Kompetensi meliputi: a. meningkatkan kualitas Sertifikasi Kompetensi; b. melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang transparan, terbuka, dan efisien; c. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sertifikasi Kompetensi; dan d. meningkatkan kerjasama para pihak dalam Sertifikasi Kompetensi.
