PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 17
BAB 3 — SUMBER DAYA PENGELOLA FUNGSI PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan diperlukan untuk melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan secara efektif. (2) Sumber informasi untuk melaksanakan Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. standar kompetensi; b. hasil evaluasi kinerja; c. perkembangan praktik terbaik (best practice) pengadaan atau bidang lain yang berkaitan; d. hasil asesmen; dan/atau e. hasil survei. (3) Analisis kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Instansi Pengguna dan/atau Instansi Pembina.
