PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Kepada Pegawai yang memiliki jabatan di LKPP, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; atau c. Jabatan Pimpinan Tinggi;
(3) Kepada Pegawai Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
