PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 9
BAB 4 — IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
Identifikasi kebutuhan Barang dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas: a. menentukan kesesuaian Barang menurut jenis, fungsi/kegunaan, ukuran/kapasitas serta jumlah masing-masing Barang yang diperlukan; b. menilai status kelayakan Barang yang ada, apabila akan digunakan/dimanfaatkan/difungsikan layak secara ekonomi dan keamanan;
c. mengetahui riwayat kebutuhan Barang meliputi waktu saat pengiriman Barang dan saat serah terima Barang, agar dapat segera digunakan; d. pihak yang memerlukan (sebagai pengelola/pengguna Barang); dan/atau e. persyaratan lain seperti namun tidak terbatas pada: cara pengangkutan Barang, penimbunan/penyimpanan, pengoperasian/penggunaan, pemeliharaan dan pelatihan.
