PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 8
BAB 4 — IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
Identifikasi pasokan (supply) Barang dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas: a. kemudahan mendapatkan Barang di pasaran INDONESIA dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan; b. tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); c. jumlah produsen dan/atau jumlah Pelaku Usaha; dan/atau d. barang yang diperlukan merupakan produk dalam negeri atau Barang impor, pabrikan atau dapat dilakukan dengan tangan/manual atau merupakan produk kerajinan tangan.
