Pasal 28
BAB 9 — RENCANA UMUM PENGADAAN
(1) Perencanaan Pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK; (2) RUP Swakelola memuat paling sedikit: a. nama dan alamat PA/KPA; b. nama paket Swakelola yang akan dilaksanakan; c. tipe Swakelola; d. nama Penyelenggara Swakelola; e. uraian pekerjaan; f. volume pekerjaan; g. lokasi pekerjaan; h. sumber dana; i. besarnya total perkiraan biaya Swakelola; dan j. perkiraan Jadwal Pengadaan Barang/Jasa. (3) RUP Penyedia memuat paling sedikit: a. nama dan alamat PA/KPA; b. nama paket Penyedia; c. kebutuhan penggunaan produk dalam negeri; d. peruntukkan paket untuk Usaha kecil atau non kecil; e. uraian pekerjaan; f. volume pekerjaan; g. lokasi Pekerjaan; h. sumber dana; i. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan; j. spesifikasi teknis/KAK; k. metode pemilihan; dan
l. perkiraan jadwal Pengadaan Barang/Jasa.
