Pasal 27
BAB 8 — ANGGARAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(1) Anggaran Pengadaan Barang/Jasa merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan. (2) Anggaran Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. biaya barang/jasa yang dibutuhkan; dan b. biaya pendukung. (3) Biaya barang/jasa meliputi biaya yang termasuk pada komponen sebagaimana terdapat pada spesifikasi teknis/KAK.
(4) Biaya barang/jasa dapat meliputi namun tidak terbatas pada: a. harga barang; b. biaya pengiriman; c. biaya suku cadang dan purna jual; d. biaya personil; e. biaya non personil; f. biaya material/bahan; g. biaya peralatan; h. biaya pemasangan; dan/atau i. biaya sewa (5) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat meliputi namun tidak terbatas pada: a. biaya pelatihan; b. biaya instalasi dan testing; c. biaya administrasi; dan/atau d. biaya lainnya. (6) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dapat meliputi namun tidak terbatas pada: a. biaya pengumuman; b. biaya survei lapangan; c. biaya survei pasar; d. honorarium para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau e. penggandaan dokumen. (7) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dialokasikan di tahun anggaran berjalan untuk: a. pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan; dan/atau b. pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun pelaksanaan pengadaannya dilakukan pada tahun anggaran berjalan. (8) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dapat meliputi namun tidak terbatas pada: a. biaya pendapat ahli hukum kontrak; b. biaya uji coba;
c. biaya sewa; d. biaya rapat; dan/atau e. biaya komunikasi.
