Pasal 17
BAB 6 — CARA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kriteria barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola meliputi: a. barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Penyedia; b. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; c. barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya; d. sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu; e. barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh penyedia; f. barang/jasa yang dihasilkan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau
masyarakat; atau g. barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. (2) Dalam hal pada kegiatan Swakelola memerlukan penyedia barang/jasa, pengadaannya mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa tentang Swakelola; (3) Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola meliputi kegiatan sebagai berikut: a. penetapan tipe Swakelola; b. penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK; dan c. penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).
