PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 16
BAB 6 — CARA PENGADAAN BARANG/JASA
Cara Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan: a. swakelola; dan/atau b. penyedia.
