PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN BARANG/JASA
(1) Identifikasi kebutuhan barang/jasa dituangkan ke dalam dokumen penetapan barang/jasa. (2) Penetapan jenis Pengadaan Barang/Jasa berupa: a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultansi; dan/atau d. jasa lainnya. (3) Penetapan barang/jasa juga dilakukan terhadap pekerjaan yang dilakukan secara terintegrasi. (4) Penetapan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan kodefikasi barang/jasa sesuai dengan kodefikasi yang diatur oleh peraturan perundang- undangan.
