PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 13
BAB 4 — IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
Identifikasi kebutuhan pekerjaan terintegrasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, terdiri atas: a. menentukan jenis pengadaan yang akan dilaksanakan melalui pekerjaan terintegrasi; b. menentukan pekerjaan terintegrasi berdasarkan jenis, fungsi/manfaat, target/sasaran yang akan dicapai; c. waktu penyelesaian pekerjaan terintegrasi, sehingga dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana; d. penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri; dan/atau e. persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan.
