Pasal 9
BAB 2 — JENJANG JABATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengelola PBJ Pertama yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengelola PBJ Muda, maka Pengelola PBJ: a. lulus uji kompetensi jabatan fungsional Pengelola PBJ Muda; dan b. dapat mengikuti diklat jabatan fungsional Pengelola PBJ Muda. (2) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengelola PBJ Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengelola PBJ Madya, Pengelola PBJ: a. Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Madya; dan b. Dapat mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Madya. (3) Diklat dan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Kurikulum Diklat dan Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ.
