Pasal 8
BAB 2 — JENJANG JABATAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PBJ
(1) Penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengelola PBJ, dilakukan dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun kumulatif yang sesuai dengan kompetensi jabatan fungsional di bidang PBJ Pemerintah yang akan diduduki, serta dibuktikan dengan surat penugasan; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DPPK) atau Penilaian Prestasi Kerja, paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ Pemerintah; dan f. diutamakan telah mengikuti Diklat Kompetensi PBJ. (2) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi PNS yang disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu mempertimbangkan formasi jabatan fungsional Pengelola PBJ. (3) Pengelola PBJ yang diangkat melalui penyesuaian/ inpassing, dapat mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ.
