Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1299), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2016 KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, ttd AGUS PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
