PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat...
Pasal 26
BAB 5 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGELOLA PBJ
(1) Asesor Kompetensi ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM. (2) Asesor Kompetensi memiliki tugas melakukan dan memberikan penilaian dalam Uji Kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional, sesuai dengan penugasan dari Ketua LSP LKPP. (3) Asesor Kompetensi tidak boleh menguji Peserta yang menjadi Peserta didiknya.
