PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 25
BAB 7 — PEMBIAYAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Pembiayaan pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dibebankan pada anggaran LKPP.
(2) Pembiayaan honorarium Tim Pengawas dan Administrator Sistem dibebankan kepada LKPP; (3) Pembiayaan honorarium Verifikator, Penelaah, dan Tenaga Ahli dalam Whistleblowing System di Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi.
