PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 24
BAB 6 — WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Whistleblowing System diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi. (2) Aplikasi Whistleblowing System disediakan oleh LKPP. (3) Pengembangan dan pemeliharaan Whistleblowing System dilaksanakan oleh LKPP. (4) Prosedur operasional standar Whistleblowing System ditetapkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
