PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Penelaah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Ahli Pengadaan yang dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa; c. Pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; d. Memiliki pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa minimal 5 (lima) tahun;
e. Memiliki integritas; f. Tidak bertugas sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
